Pages

Wednesday, March 25, 2015

Sejarah dan Perkembangan Wakaf

Sejarah wakaf masa Rasulullah, Sejarah wakaf di masa Dinasti2 Islam, Sejarah wakaf sampai sekarang di Indonesia
Sejarah Wakaf
Sejarah dan perkembangan Wakaf dari masa ke masa terus mengalami perkembangan dan perbaikan dalam pelaksanaan wakaf. Wakaf dari waktu ke waktu sampai sekarang menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa bagi umat islam untuk mengatasi persoalan fakir miskin, ekonomi umat, pendidikan dan pembangunan masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah terapi dari masjid dapat berfungsi sebagai pembangun hubungan sesama umat. Berikut adalah sejarah dan perkembangan wakaf dari masa Rasulullah hingga sekarang sampai di Indonesia; yang kami rangkum dari beberapa sumber, sebagai berikut:

1. Masa Rasulullah

  • Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW berada di Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
  • Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
  • Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
  • Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
  • Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.

2. Masa Dinasti-Dinasti Islam

  • Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
  • Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
  • Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
  • Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
  • Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
  • Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.
  • Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
  • Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
  • Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
  • Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
  • Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.
  • Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
    3. Masa Sekarang Wakaf di Indonesia

    • Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
    • Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang   Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.                                                                                                                                                                                                                                                                            
    • Artikel yang selanjutnya yang perlu anda baca: Hukum Wakaf

    Sunday, February 15, 2015

    Wejangan alm. Bob Sadino (1933-2015)

    Wejangan hidup Bob Sadino, motivasi al Bob Sadino, kata bijak bob sadinoSaya suka sekali mengikuti dan membaca artikel, berita atau cerita tentang Om Bob Sadino. Kata-kata yang beliau lontarkan walaupun keras dan pedas, tapi kita terima dengan senang hati, Memang begitu kenyataannya mengapa kita belum sukses, mengapa belum kaya dan mengapa kita belum jadi pengusaha sesukses Om Bob begitu banyak orang memanggilnya. Banyak tulisan dan ucapan beliau yang menginspirasi kita,khsususnya saya pribadi sangat kagum dengan beliau. Berikut adalah wejangan dari Om Bob Sadino semasa hidupnya dan sekarang menjadi wejangan yang harus kita ingat dan jalani. Berikut wejangan beliau:

    Membawa selusin bodyguard bukan jaminan keamanan. Tapi rendah hati, ramah, dan tidak mencari musuh, itulah kunci keamanan.
    Obat dan vitamin bukan jaminan hidup sehat. Jaga ucapan, jaga hati, istirahat cukup, makan dengan gizi seimbang dan olahraga yang teratur, itulah kunci hidup sehat.
    Rumah mewah bukan jaminan keluarga bahagia. Saling mengasihi, menghormati, dan memaafkan, itulah kunci keluarga bahagia.
    Gaji tinggi bukan jaminan kepuasan hidup. Bersyukur, berbagi, dan saling menyayangi, itulah kunci kepuasan hidup.
    Kaya raya bukan jaminan hidup terhormat. Tapi jujur, sopan, murah hati, dan menghargai sesama, itulah kunci hidup terhormat.
    Hidup berfoya-foya bukan jaminan banyak sahabat. Tapi setia kawan, bijaksana, mau menghargai, menerima teman apa adanya dan suka menolong, itulah kunci banyak sahabat.
    Kosmetik bukan jaminan kecantikan. Tapi semangat, kasih, ceria, ramah, dan senyuman, itulah kunci kecantikan.
    Satpam dan tembok rumah yang kokoh bukan jaminan hidup tenang. Hati yang damai, kasih dan tiada kebencian itulah kunci ketenangan dan rasa aman.
    • Hidup kita itu sebaiknya ibarat “bulan & matahari”—dilihat orang atau tidak, ia tetap bersinar. Dihargai orang atau tidak, ia tetap menerangi. Diterimakasihi atau tidak, ia tetap “berbagi”.
    • Jika Anda bilang Anda susah, banyak orang yang lebih susah dari Anda. Jika Anda bilang Anda kaya, banyak orang yang lebih kaya dari Anda. Di atas langit, masih ada langit. Suami, istri, anak, jabatan, harta adalah "titipan sementara". Itulah kehidupan.
    • Nikmatilah hidup selama Anda masih memilikinya dan terus belajar untuk bersyukur dengan keadaanmu! Karena Anda tidak akan tahu kapan Sang Pemilik Raga akan datang dan mengatakan pada Anda, “Ini saatnya pulang!”—memaksa Anda meninggalkan apa pun yang Anda cintai, dan 
    Anda banggakan, serta sombongkan.

    Luar biasa!! Semoga bisa menjadi inspirasi bagi kita semua!
    Sebelum kita dipanggil oleh Allah Swt, sudahkah kita persiapkan bekal perjalanan kita ke Surga? Wakaf adalah bekal amal jariyah yang tidak akan habis sebagai bekal kita kelak. Sempurnanya haji adalah wukuf, sempurnanya sedekah harta kita adalah Wakaf. Yuk..wakaf tidak harus menunggu menjadi pengusaha sukses seperti Om Bob, dengan keadaan kita seperti apapun sekarang kita bisa wakaf uang. Ayo ACTION kilik disini,

    Artikel lain yang wajib anda baca :
    1. Bisnis yang tidak pernah rugi adalah bisnis dengan ALLAH Swt
    2. Kisah Si Udin Penjual gorengan naik haji

    Tag:#Bob Sadino, Kata bijak Bob Sadino, Motivasi ala bob sadino, Seminar Bob Sadino, Wejangan alm Bob Sadino, pengusaha sukses bob sadino, jelana pendek, pengusaha nyentrik bob sadino, kata mutiara bob sadino, kimchick, kimfood, pengusaha sayuran, pengusaha goblok, mental karyawan


    Friday, February 13, 2015

    Tujuan dan Manfaat Wakaf

    Pada dasarnya tujuan wakaf dalam implementasinya merupakan amal kebajikan, kebaikan yang mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum maupun khusus.
    Berikut adalah rangkuman dari tujuan seseorang itu berwakaf, antara lain:

    Apa saja tujuan wakaf itu?, Tujuan wakat zakat infaq dan sedekah, tujuan umum dan khusus wakaf
    1. Adapun tujuan umum wakaf adalah bahwa Allah telah mewajibkan para hamba-Nya untuk saling bekerja sama, bahu-membahu, saling kasih-sayang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh, jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh lainnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriang. (HR. Muslim)
    2. Mewakafkan harta yang disayangi dapat mengikis sifat perasaan kedekut dan bahkil terhadap harta. Secara tidak langsung ia mendidik jiwa seseorang itu menjadi pemurah, tidak mementingkan diri sendiri, menanam sifat bertimbang rasa, kasih mengasihi sesama insan lain, mempereratkan tali siraturrahim, menjauhkan diri daripada sifat tamak dan akhirnya untuk mencapai keredhaan Allah SWT.
    3. Selain itu, wakaf juga mempunyai tujuan lain yaitu dapat memberi peluang kepada orang-orang yang tidak mempunyai anak atau zuriat untuk mempelbagaikan bentuk kebajikan dengan mewakafkan harta lebihan mereka dan barang kesayangannya demi membantu insan lain yang lebih memerlukan dan berhak ke atas harta tersebut. Ini bermakna hartanya itu akhirnya dapat dikongsi oleh masyarakat umum dan dapat dimanfaatkan secara berpanjangan.
    4. Wakaf untuk fii sabilillah, untuk membantu persatuan ummat Islam, dan tanggung jawab menjaga dan menolong agama dan ummat Islam. Maka, jenis-jenis infaq begitu teramat banyak macam dan jenisnya, dan tidak diragukan lagi bahwa diantara infaq yang terurgen saat ini adalah menahan harta-benda namun bisa mengalirkan/menyalurkan manfaatnya secara kontinyu.
    5. Wakaf memiliki keistimewaan lain daripada infaq-infaq/shadaqah lainnya, ia bisa memelihara berbagai kepentingan publik, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana kemasyarakatan secara kontinyu. Al-Dahlawy mengatakan ketika menjelaskan keistimewaan wakaf: Di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak kita peroleh dalam shadaqah-shadaqah lainnya, karena manusia terkadang menginfaqkan banyak hartanya fii sabilillah kemudian habis, pada saat yang sama di sana ada ada fakir-miskin yang membutuhkan bantuan, sebagian fakir-miskin lagi terbengkelai urusannya, maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain menahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat/hasilnya untuk fakir-miskin dan ibnu sabil. 
    6. Abu Zahrah mengatakan: Wakaf dimana dengannya menjadi lestari harta-benda berdasarkan hukum Allah dan tersalurkan hasil/manfaatnya untuk kemaslahatan umum, adalah satu jenis dari shadaqah jariyah setelah orang yang bershadaqah itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang, dan berlipat-gandalah pahalanya, serta terselesaikan berbagai kebutuhan fakir-miskin, pengembangan berbagai sarana social, semisal rumah sakit, sarana layanan kesehatan, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengungsi, anak yatim, menanggulangi bencana kelaparan, gizi buruk. Maka, jadilah wakaf sebagai sebab bangkitnya masyarakat dan bukan kehancuran.
    7. Tujuan Khusus: Sesungguhnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu pengkaderan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia, dan lain-lain. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari koridor maksud-maksud syariat Islam, diantaranya:
    8. Membela agama, yaitu beramal karena untuk keselamatan hamba pada hari akhir kelak. Maka, wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan pahala, dan pengampunan dosa.
    9. Memelihara hasil capaian manusia. Manusia menggerakkan hasratnya untuk selalu terkait dengan apa yang ia miliki, menjaga peninggalan bapak-bapaknya, nenek-moyangnya. Maka, ia mengkhawatirkan atas kelestarian dan kelanggengan harta-benda peninggalan tersebut, ia khawatir kalau-kalau anaknya akan melakukan pemborosan, hura-hura, foya-foya. Maka, ia pun menahan harta-benda tersebut dan mendayagunakannya, hasilnya bisa dinikmati oleh anak keturunannya ataupun public, adapun pokok hartanya tetap lestari.
    10. Menyelamatkan keadaan sang wakif. Misalnya ada seseorang yang merasa asing, tidak nyaman dengan harta-benda yang ia miliki, atau merasa asing dengan masyarakat yang ada di sekelilingnya, atau ia khawatir tidak ada yang akan mengurusi harta-bendanya kelak jika ia sudah wafat, karena tidak punya keturunan atau tidak ada sanak kerabat, maka dalam keadaan seperti ini yang terbaik baginya adalah menjadikan harta-bendanya tersebut sebagai harta fii sabilillah sehingga ia bisa menyalurkan manfaat/hasil dari harta-bendanya tersebut ke berbagai sarana publik.
    11. Memelihara keluarga. Yaitu untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada dalam nasabnya. Maka, dalam keadaan ini, seseorang mewakafkan harta-bendanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya, sebagai cadangan disaat-saat mereka membutuhkannya.
    12. Memelihara masyarakat. Bagi orang-orang yang memiliki atensi besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat, maka ia kewakafkan harta-bendanya untuk tujuan itu, dengan harapan bisa menopang berbagai tanggung jawab urusan sosial-kemasyarakatan. 
    Atas dasar keinginan untuk menggapai tujuan-tujuan wakaf inilah, sekaligus mengikuti ketentuan dan hukum Allah ta’alaa, maka tujuan-tujuan wakaf tersebut telah memotivasi kita untuk bergegas melakukan berbagai amal kebaikan, bershadaqah untuk berbagai sarana umum. Dan ini masuk dalam koridor tujuan-tujuan syariat secara global.
      Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at wa tanmiati mawaridiha Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih Penerjemah: Abu Ilyasa Nu’man

      Artikel penting lainnya yang wajib Anda baca:
      1. Apa itu Solusi Wakaf...???
      2. Wakafku Bekal Abadiku diakhirat
      5. Dasar Hukum Wakaf

      Tag: Tujuan wakaf, manfaat wakaf, Keisimewaan wakaf, Wakaf untuk fii sabilillah, fakir miskin, ibnu sabil, yatim piatu,shadaqah, wakaf sebagai solusi jitu, tujuan khusus wakaf, tujuan umum wakaf, memelihara keluarga, memelihara masyarakat, wakaf sarana publik



      Tuesday, February 10, 2015

      Wakaf Bisnis dengan Allah

      Tahukah anda bahwa Wakaf adalah Bisnis dengan Allah, Wakaf Bisnis dengan Allah hasil 700x lipat,
      Wakaf merupakan salah satu bentuk bisnis dengan Allah, dan yakinlah bisnis dengan Allah merupakan bisnis yang selalu untung. Kita tentu sadar apapun yang kita miliki semuanya adalah milik Allah;  rumah, tanah, properti, pangkat dan jabatan, keluarga yang bahagia semuanya adalah kepunyaan Allah.



      Kepunyaan Allah adalah apa yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi. Allah telah menjanjikan bahwa Allah akan mengembalikannya 700 kali bahkan lebih. Bisnis mana yang bisa menghasilkan pelipat-gandaan sebanyak itu? Mari berbisnis dengan Allah melalui Wakaf, untuk bisa wakat tidak harus menunggu kaya, www.solusijituwakaf.blogspot.com akan membantu mewujudkannya mimpi Anda menjadi kenyatan. Jangan ragu lagi cepat ambil keputusan untuk wakaf melalui www.solusijituwakaf.blogspot.com  ; tidak akan rugi dan tidak akan mengurangi harta Anda, itu janji Allah. Berbisnis dengan manusia yang punya resiko rugi saja anda berani, mengapa bisnis dengan Allah yang dijamin berlipat keuntungannya bisa sampai 700 kali lipat bahkan lebih Anda tidak berani? Ayo, TAKE ACTION sebelum semuanya terlambat, Klik disini untuk action,

      Artikel penting lainnya yang wajib Anda baca:
      6. Konsep Asuransi Syariah berbasis Akad Wakaf
      11. Tujuan dan manfaat Wakaf

      Tag: Tips jitu berbisnis dengan Allah, Solusi jitu bisnis dengan Allah, melibatkan Allah dalam bisnis, bisnis tidak ada rugi, untuk 700x lipat, Janji Allah, tips jitu bisnis tidak rugi,

      Monday, February 9, 2015

      Perbedaan Wakaf Mazhab Syafi'i & Maliki

      Perbedaan Wakaf Mazhab Safii-Maliki, Wakaf menurut Mazhab Safii-Maliki, Tinjauan Perbedaan Wakaf Mazhab Safii-Maliki,
      Dari syarat-syarat dan rukun wakaf yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, terdapat perdebatan ulama tentang unsur ‘keabadian’. Perdebatan tersebut mengemuka khususnya antara mazhab Syafi’i dan Maliki. adalah sebagai berikut:

      Menurut Imam Syafi’i
      Imam Syafi’i sebagaimana dikemukakan sangat menekankan wakaf pada fixed asset (harta tetap) sehingga menjadikannya sebagai syarat sah wakaf. Mengingat di Indoesia secara fikih kebanyakan adalah pengikut mazhab Syafi’i maka bentuk yang lazim dilaksanakan adalah berupa tanah, masjid, aset tetap lainnya.

      Menurut Imam Maliki
      Pada pihak lain imam Maliki mengartikan ‘keabadian’ lebih pada nature barang yang diwakafkan baik itu aset tetap atau aset bergerak. Untuk aset tetap seperti tanah unsur keabadian terpenuhi karena memang tanah dapat dipakai selama tidak ada bencana alam yang bisa menghilangkan fisik tanah tersebut, begitu juga dengan benda-benda tetap lainnya seperti masjid.
      Namun berbeda dengan imam Syafi’i, imam Malik memperlebar wilayah wakaf mencakup barang bergerak lainnya seperti wakaf buah tanaman tertentu. Yang menjadi subtansi wakaf disini adalah pohon, sementara yang diambil manfaatnya adalah buah. Dalam pandanga mazhab ini ‘keabadian’ wakaf adalah relative tergantung pada umur rata-rata aset yang diwakafkan. Dengan demikian, kerangka pemikiran mazhab Maliki ini telah membuka luas kesempatan untuk memberikan wakaf dalam jenis aset apapun termasuk uang. Pada wakaf uang, uang dijadikan sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.



      Sunday, February 8, 2015

      Kisah Inspiratif: Si Udin Penjual-Gorengan

      Inilah Kisah Inspiratif Penjual Gorengan, Kisah Si Udin Penjual Gorengan, Kisah Inspiratif Sedekah Infaq  WakafBanyak ceritera atau kisah inspiratif disekitar kita tentang manfaat berderma atau bersedekah. Allah akan membalas setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba minimal 10 kali lipat. Bilangan balasan itu bisa terus berganda dan tumbuh semakin besar. Tergantung pada keikhlasan sang hamba, dan takaran rezeki yang Allah berikan kepadanya. Bahkan bilangan itu suatu saat bisa mencapai 700 kali lipat. Allah Swt berfirman:

      مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. 2:261)

      1 butir benih menjadi 700 biji. Itulah janji Allah Ta’ala. Tiada yang mustahil bagi Allah untuk membalas derma hamba-Nya bahkan hingga 700 kali lipat.

      Berikut kisah inspiratif ini dimulai dari lokasi sekolah dasar di daerah Cipete Jakarta Selatan. Alkisah ada seorang pria penjual gorengan bernama Udin (bukan nama asli) berjualan. Lonceng turun main, kira-kira akan berbunyi sepuluh menit lagi. Ia tengah memotong beberapa singkong untuk digoreng.

      Singkong seperti kita tahu, berbentuk tabung dan berkerucut pada ujungnya. Biasanya sebuah singkong akan dipotong lima bagian. 4 bagian digoreng untuk dijual, sementara bagian ujung atau pentilnya disisihkan untuk dibuang. Hari itu, Udin menggoreng kira-kira 5 buah singkong, dan pentil singkong yang tersisa pun berjumlah 5 karenanya.

      Lonceng istirahat berbunyi, para siswa pun berhamburan ke luar kelas untuk jajan dan istirahat. Seorang anak kurus sambil menggigit jari berdiri di ujung gerobak Udin. Anak ini tidak membeli gorengan seperti siswa lainnya, juga tidak berbicara sepatah katapun.

      Naluri Udin berkata bahwa anak ini tidak punya uang untuk jajan. Hati kecil menyuruhnya agar 5 pentil singkong yang ada diberikan saja kepada anak itu. Maka diambillah beberapa pentil itu. Ia masukkan ke dalam adonan tepung, kemudian digorenglah. Setelah matang, Udin menaruhnya di atas kertas lalu disodorkannya kepada anak itu.

      Si anak senang bukan main. Senyumnya mengembang. Udin turut bahagia melihatnya. Belakangan, Udin tahu bahwa anak tersebut adalah seorang yatim yang baru saja kehilangan bapak.

      Kejadian pagi itu terus berulang. Udin memberikan beberapa pentil singkongnya kepada anak yatim itu. Hari demi hari, bulan demi bulan, tahun demi tahun hingga anak itu lulus dari Sekolah Dasar. Udin tidak merasa berat, sebab apa yang ia berikan kepada anak yatim itu, tiada lain adalah barang yang tiada berharga bagi siapapun. Dalam pengalamannya berjualan, tidak ada seorang pun yang mencari pentil singkong untuk dibeli. Bahkan bila dijual sekalipun dalam jumlah banyak, pastilah tidak akan laku.

      Udin tak berkeberatan memberikan pentil singkongnya kepada anak itu. Bahkan untuk setiap hari!

      Allah Swt akan membalas kebaikan seorang hamba bila ia membantu saudaranya bahkan hingga 700 kali lipat!

      Lebih dari 30 tahun berselang setelah anak yatim itu lulus. Saat itu, Udin masih mengerjakan rutinitasnya setiap hari; yaitu berjualan gorengan di sekolah dasar yang sama. Maka berhentilah sebuah mobil mewah nan mengkilap tepat di depan gerobak Udin.

      Seorang pemuda tampan turun dari mobil. Ia mengenakan setelan dan dasi yang bermerk. Rambutnya di sisir rapi dan mengkilat ditimpa sinar matahari.

      Melihat calon pembeli dengan mobil bagus, Udin sigap membuka pembicaraan, “Mau beli gorengan, Den…?!” Pemuda itu tersenyum dan berkata, “Masa akang lupa sama saya?” Pertanyaan itu membuat Udin berpikir singkat, namun ia tidak menemukan jawaban. Udin lalu bertanya polos, “Memangnya…, Aden ini siapa ya?” Masih tersenyum, pemuda itu mengatakan, “Saya ini adalah anak pentil singkong, Kang!” Mendengar itu, Udin berucap tasbih. Rasa gembira terbit di hatinya melihat kesuksesan anak ini. Anak pentil singkong yang dulu kerap berdiri di pinggir gerobaknya.

      “Masya Allah…. sudah sukses sekarang ya, Den?!” Udin bertanya sekali lagi. “Alhamdulillah, Kang!” jawab si Aden.

      Udin lalu menggamit lengan si Aden, diajaknya masuk ke balik gerobak. Udin menyorongkan sebuah kursi kecil untuk duduk. Maka duduklah pemuda itu, sementara Udin meneruskan pekerjaannya…. menggoreng singkong, tempe dan lain-lain.

      Sambil Udin bekerja, pembicaraan mengenai kenangan lama terulang kembali. Keduanya merajut rasa syukur kepada Allah Swt Yang telah melimpahkan anugerah tiada terkira. Pembicaraan tersebut terus berlanjut hingga berujung pada sebuah kalimat yang diucapkan sang pemuda.

      “Akang… saya ke sini mau berterima kasih!” kata si pemuda. “Atas apa, Den?!” jawab Udin. “Berterima kasih atas kebaikan kang Udin kepada saya. Dulu kalau gak dikasih pentil singkong sama Akang, saya gak bakal bisa belajar dengan tenang. Kalau belajar gak tenang, saya gak bakal pintar. Kalau gak pintar, saya gak bakal bisa lulus sekolah dan sukses seperti sekarang…. saya ke sini mau berterima kasih ke kang Udin!” kalimat yang baru diucapkan oleh pemuda begitu tersusun dan membanggakan hati Udin. Namun Udin masih berkelit sambil berujar, “Den… sudah gak usah dipikirkan. Apa yang saya kasih ke Aden berupa pentil singkong itu kan gak berharga! Ngapain pake terima kasih segala. Lagian, kalo saya jual gak bakal ada yang mau…!” Udin mencoba merendah dan menolak pamrih.

      Pemuda masih mengejar dengan satu pertanyaan lagi, dan ini membuat Udin menjadi bergidik. “Akang…, saya dan istri berniat haji tahun ini. Saya ingin Kang Udin dan istri mau menemani kami. Mau kan, Kang?”

      Gemuruh rasa terjadi di dada Udin. Tidak pernah terbayang baginya akan ada seorang hamba Allah yang mengajaknya untuk menunaikan rukun Islam kelima. Udin pun mengiyakan, dan pemuda itu pun pergi meninggalkan Udin.

      Udin dan istrinya berangkat haji. Seluruh biaya dan uang jajan keduanya ditanggung oleh si pemuda. Barangkali lebih dari Rp 60 juta yang dibayarkan olehnya. Udin dan istri lalu berangkat ke Baitullah, menunaikan semua ritual dan kewajiban dalam ibadah haji. Hingga ia dan istri kembali ke tanah air lagi dengan selamat.

      Sesampainya di tanah air, banyak kerabat, saudara dan tetangga datang bersilaturahmi. Udin membagikan oleh-oleh berupa air zamzam, kurma dan banyak lagi. Banyak orang senang menerima hadiah tersebut. Mereka pun banyak menanyakan pengalaman Udin dan istri selama berhaji.

      Udin menjawab semua pertanyaan orang yang datang sebisanya. Hingga saat ada seseorang yang bertanya tentang bagaimana caranya kang Udin dapat berhaji bersama istri padahal usahanya hanya sekedar menjual gorengan.

      Rupanya… banyak yang belum tahu dengan cara apa Udin berangkat haji. Dan memang, ia merahasiakan hal itu selama ini. Udin pun menjawab seadanya, “Dulu…, saya sedekah pentil singkong kepada seorang anak yatim, eh gak taunya dengan sedekah itu saya dan istri berangkat haji. Kalo tahu begini, coba dulu saya sedekah singkong beneran sama tuh anak…!”

      Udin mencoba berkelakar dengan jawabannya, dan hal itu membuat hadirin tertawa terbahak mendengarnya. Dalam hati, Udin bersyukur kepada Allah Swt Yang Sungguh menepati janji kepada dirinya. Sungguh Allah Swt Maha Kuasa untuk membalas amal seorang hamba, bahkan hingga 700 kali lipat atau lebih dari itu.

      Pesan moral dari kisah ini adalah supaya kita senantiasa dalam keadaan apapun selalu bersyukur dan berbuat baik sekecil apapun yang kita buat atau berikan ke orang lain, asalkan ikhlas dan setulus hati pasti Allah akan memberikan buah kebahagiaan dan keberkahan dikemudian hari di waktu yang tidak kita duga-duga.




      Tag: Kisah Inspiratif, Ceritera Inspiratif, Si Udin Penjual Singkong Gorengan, iklas, bersyukur, sedekah, wakaf, berderma, 700 kali lipat, 10 kali lipat, balasan Allah, Janji Allah,rezeki, naik haji, umrah, Pesan Moral,Pentil Singkong, Nafkah, Jalan Allah, Cipete Jakarta, Allah Maha Kuasa, solusi sedekah. solusi wakaf, firman Allah, keajaiban sedekah sodaqoh dan wakaf.

      Perbedaan Wakaf, Zakat, Infaq & Sedekah

      Apa Perbedaan zakat infaq sedekah dan wakaf, Dimana Perbedaan zakat infaq sedekah dan wakaf, Pengertian zakat infaq sedekah dan wakafPerbedaan antara Wakaf dengan Zakat, Infaq dan Sedekah adalah sebagai berikut:

      1. ZAKAT
      Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan  kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

      Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).

      Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:

      • Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).
      • Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
      • Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah  mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
      • Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
      • Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).
      • Penerima Zakat telah ditentukan ada 8 mustahik penerima zakat yaitu:

      1. Fakir
      2. Miskin
      3. Amil zakat
      4. Muamalaf
      5. Budak
      6. Gharimin
      7. Musafir
      8. Ibnu Sabil

      2. INFAQ
      Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

      Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).

      Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, kerabat, anak yatim, fakir miskin dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).

      Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).

      3. SEDEKAH (SODAQOH)
      Pengertian Sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Sedekah yang benar adalah harta yang sumbernya benar, prosesnya benar dan hasilnya benar.

      HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan  kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.

      4. WAKAF
      Wakaf dari segi bahasa, berarti ‘menghentikan’ atau ‘menahan’. Maksudnya adalah membekukan hak milik terhadap harta untuk suatu manfaat tertentu, biasanya untuk kepentingan umum. Harta yang diwakafkan tidak boleh habis, tidak boleh dijual. Penggunaannya pun harus sesuai dengan niat pemberi wakaf (wakif). Pahala wakaf jauh lebih besar dan lebih langgeng daripada infak atau sedekah, karena akan terus mengalir kepada wakif walaupu ia sudah meninggal dunia selama harta itu masih dimanfaatkan.

      Demikian penjelasan perbedaan antara wakaf, zakat, infaq dan sedekah, masing-masing mempunyai fungsi dan tujuan yang berbeda-beda. Semoga penjelasan ini menambah iman kita untuk lebih banyak melakukan amalan zakat, infaq, sedekah dan wakaf kita.

      Artikel penting lainnya yang wajib Anda baca:


      Asuransi syariah Berbasis Akad Wakaf

      Apa itu Konsep asuransi syariah berbasis akad wakaf, Pengertian asuransi syariah berbasis akad wakaf, Konsep asuransi syariah berbasis akad polis asuransi wakaf
      Konsep asuransi syariah berbasis akad Wakaf merupakah konsep asuransi syariah yang memungkinkan setiap muslim untuk niat berwakaf bisa terlaksana walaupun yang bersangkutan belum memiliki harta yang cukup hanya menyisihkan setiap bulan sebagian kecil hartanya dalam jangka waktu tertentu dan apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil oleh Allah SWT niat yang bersangkutan ber-wakaf tetap terlaksana karena telah berwasiat wakaf dalam polis asuransi akad wakaf, hasil wakaf akan diserahkan oleh pihak perusahaan asuransi syariah sesuai dengan wasiat yang bersangkutan apakah untuk pendidikan, yatim piatu atau untuk pembangunan masjid. dll. Berikut adalah ulasan konsep asuransi syariah berabasis akad wakaf yang ditulis secara jelas oleh Sdr. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.  Direktur Institut for Islamic Studies & Development Jakarta

      Dalam industri asuransi syariah di Indonesia saat ini, kita mengenal adanya 2 konsep akad yang digunakan, yaitu; pertama akad wakalah bil ujrah dan kedua akad mudharabah musytarakah (sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005). Kedua akad ini (dan juga akad turunannya atau akad yang sepadan dengannya) juga merupakan akad yang mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi Syariah), di hampir seluruh negara. Namun di Pakistan, ternyata terdapat satu penerapan konsep akad dalam Takaful yang "agak" berbeda dengan yang umumnya diimplementasikan di beberapa negara.

      Pak-Kuwait Takaful Company, sebuah peruashaan Asuransi Syariah di Pakistan menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya. Bagaimanakah implementasi dan penggunaan konsep tersebut? Ketika saya bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) saya mencoba untuk menanyakan seperti apa gambaran dan implementasi penggunaan konsep tersebut? Namun sayangnya beliau tidak menjelaskan terlalu rinci mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan DPS Pak-Kuwait Takaful Company. Nampaknya secara "akad" dalam tinjauan fiqh nya beliau kurang menguasai.

      Sekilas, akad wakaf dan akad dalam asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah) merupakan dua akad yang sangat berbeda, dan belum pernah diimplementasikan di dunia asuransi syariah manapun sebelumnya. Wakaf umumnya digunakan untuk membangun sarana-sarana umat yang bersifat permanen; seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit dsb. Karena konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu mengharap keridhaan Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene "kekal" tidak habis di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk hal-hal yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi. Nah, bagaimana "memadukan" antara dua jenis akad yang sangat berbeda? Menarik bukan?

      Hal ini membuat saya mencoba meraba-raba, seperti apakah sebenarnya konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah mencoba untuk "mereka-reka" dan "mencari-cari," serta mencoba "menganalisa", ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan unik. Gambaran umumnya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :

      1. Pada dasarnya, secara umum konsepnya hampir sama dengan konsep takaful (baca ; asuransi syariah) dengan model saving. Hanya saja pada bagian savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut :

      • ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
      • ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
      • ...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya
      Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf :

      • ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
      • ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
      • ...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah).

      2. Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh diguanakan untuk biaya operasioal, biaya klaim atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi aset tetap yang keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
      إن شئت حبست أصلها وتصدق بها - رواه البخاري
      Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedekah dengan hasilnya (HR. Bukhari).

      Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan terakumulasi semakin lama akan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan untuk apapun, melainkan hanya hasil investasinya saja.

      3. Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga tentunya juga bisa untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah, dan telah mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.

      4. Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :
      • sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
      • sebagai muwakif/ wakif
      • sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
      • investor.
      5. Sedangkan perusahaan asuransi syariah sendiri, juga akan memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu diantaranya sebagai berikut :
      • sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
      • atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
      • sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.
      • sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.
      6. Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan dananya untuk membangun masjid, maka alokasinya harus sesuai dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).

      7. Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuransi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional).

      Konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau "asuransi non profit" lainnya. Walaupun, untuk yang "profit" sekali pun, sangat mungkin dan sangat bisa dilakukan. Bahkan menurut hemat penulis, pertumbuhannya akan sangat cepat, serta asetnya akan semakin meningkat dan menggelembung bersama dengan berjalannya waktu.

      Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam pengimplementasiannya. Seperti pada sisi pricing yang cenderung akan "relatif" lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sehingga menjadi kurang "kompetitif". Dan juga diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk mengimplementasikannya. Namun saya pribadi sangat yakin, bahwa konsep ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan sangat menguntungkan. Berikut adalah diantara keunggulan penggunaan konsep asuransi syariah berbasis akad wakaf :
      • Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan perputaran waktu.
      • Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabarru').
      • Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya dapat digunakan untuk menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.
      • Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan aset wakaf, seperti gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi syariah, atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.
      Nah, menarik bukan. Siapa yang kira-kira para muhsinin yang tertantang untuk menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin, bahwa konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.

      Wallahu A'lam bis Shawab.
      By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.

      Artikel penting lainnya yang wajib Anda baca:
      1. Apa itu Solusi Wakaf...???
      Tag: Konsep asuransi, asuransi syariah, takaful, wakaf, nadzir, tabarru, nasabah, aset wakaf,al-waqf limaslahatil ummah,al-waqf lit ta'awun,maslahat, umat, resiko,investasi,berta'awun dan tolong menolong,akad wakalah bil ujrah,akad mudharabah musytarakah,al-waqf limaslahatil ummah, al-waqf lit ta'awun,wakif. wakalah, MUI, premi, saving, wakf

      Saturday, February 7, 2015

      Pengertian Wakaf

      Pengertian Wakaf dapat dipelajari dari beberapa sumber dan mazhab. Berikut adalah tinjauan teori dan sejarah dari asal usul kata wakaf, sebagai berikut:
      Apa itu wakaf?, apa itu solusi wakaf?, pengertian arti dan mazhab ttg wakaf
      Pengertian Wakaf
      1. Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti  menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan bungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
      2. Secara terminologis, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. 
      3. Menurut Mazhab Hanafiyah,  wakaf berati menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif (orang yang mewakafkan) dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
      4. Mazhab Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). 
      5. Mazhab Syafi‘iyah mengartikan wakaf sebagai menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nadhir (pengelola wakaf) yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
      6. Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).  
      7. Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
      8. Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
      9. Di Turki, pada abad ke-15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank,  wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
      10. Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara. 
      11. Demikian pengertian dan sejarah wakaf yang kami rangkum dari beberapa sumber kitab dan mazhab serta perundangan-undangan dan pemerintah republik Indonesia.
      Artikel lain yang berhubungan:

      Rukun dan Syarat Wakaf uang

      Apa rukun dan syarat wakat, [engertian rukun dan syarat wakaf, 4 rukun dan syarat wakarSetelah kita mengerti dasar hukum Wakaf, berikutnya yang perlu kita pelajari adalah tentang rukun dan syarat sahnya wakaf uang. Pada dasarnya rukun dan syarat wakaf uang adalah sama dengan rukun dan sayarat wakaf secara umum. Adapun rukun wakaf ada 4 (empat) sebagaimana dikemukakan oleh Nawawi (tt.:377) dan Asy-Syarbini (tt.:376) yaitu:
      1. Ada orang yang berwakaf (wakif).
      2. Ada harta yang diwakafkan (mauquf).
      3. Ada tempat ke mana diwakafkan harta itu/tujuan wakaf (mauquf ‘alaih).
      4. Ada akad/pernyataan wakaf (sighat).
      Sedangkan yang menjadi syarat umum sahnya wakaf sebagaimana dikemukakan Anshori (2006:95) adalah:
      Wakaf harus kekal
      Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada akan terjadinya sesuatu peristiwa di masa akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
      Tujuan wakaf harus jelas,
      maksudnya hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan.
      Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar. Artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatkan sebab pernyatan wakaf berlaku tunai dan untuk selamanya.


      Tags: Rukun wakaf, Syarat wakaf, Khiyar, Diwakafkan, berlaku tunai,wakif,harta,mauquf,tujuan wakaf,mauquf ‘alaih,akad/pernyataan wakaf,sighat




      Wakafku Bekal Abadiku Diakhirat - 3 Perkara

      Kita semua yang hidup diperantauan tentu pernah bahkan hampir tiap tahun melakukan perjalanan jarak jauh mudik pulang kampung kedaerah asal kita untuk bersilaturahmi dengan Bapak/Ibu dan sanak saudara yang lain. Kerja keras kita selama satu tahun bisa dibilang direncanakan untuk bisa mudik dengan sebaik-baiknya dan semewah mungkin, supaya waktu mudik kita didepan orang tua dan saudaara lain kita bisa dilihat sebagai orang yang Sukses dan mapan. Mulai dari baju baru, perhiasan baru, mobil baru  dan segala persiapan lainya seperti hadiah untuk orang tua. saudara, perbekalan, kondisi fisik dan kondisi kendaraan kita persiapkan semua agar tidak menemui kendala atau halangan diperjalanan. Betapa cinta dan niat membahagiakan keluarga dan keingingan bertemu dan membahagiakan orang tua membuat kita bersungguh-sungguh memberikan yang terbaik untuk mereka.

      Apa itu 3 bekal abadi, 3 perkara sebelum mati, wakafku bekal abadikuKita merancang kehidupan duniawi ini dengan sangat detil dan terencana muali dari membeli rumah, kendaraan, pendidikan anak dan kegiatan rutin setiap tahun perjalanan mudik kita rencanakan dan buat sehebat dan semewah mungkin. Coba kita renungkan, pernahkah kita dengan kesungguhan memmpersiapkan diri untuk sebuah perjalanan yang PASTI kita alami? Sejauh mana persiapan kita untuk sebuah perjalanan suatu saat pasti tiba, yang satu hari disana setara dengan seribu tahun dunia saat ini? Siapkah bekal kita untuk sebuah perjalanan yang abadi? Tidak lain tidak bukan, ini adalah tentang perjalanan di akhirat setelah kita meninggalkan dunia yang fana ini tempat dimana kita bekerja keras menumpuk harta kekayaan yang seolah-olah kita akan hidup seribu tahun.

      Bila kita ditanya ditanya “Cintakah kita kepada Allah?”, maka pastilah kita akan menjawab “YA”. Jika kita yang dengan cintanya kepada anak dan istri bersungguh-sungguh mempersiapkan yang terbaik mulai dari rumah, makanan dan gizi seerta pendidikan serta mobil, hobbi dan segala gaya hidup kita didunia, maka tentu kecintaan kita kepada Allah (seharusnya) akan membuat kita juga bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk perjalanan abadi ini.

      Masalahnya, sudahkah kita mempersiapkan bekal terbaik untuk akhirat kita? Sudahkah kita menjadi pribadi yang cukup baik ibadah dan akhlaknya untuk disambut dengan sukacita di akhirat kelak? Sudahkah kita memiliki bekal “tabungan harta” yang cukup untuk perjalanan mudik menuju kehidupan akhirat kelak?

      Untuk pertanyaan berikutnya, sudahkah kita menyempurnakah sedekah kita dengan Wakaf?,  Ya wakaf, karena wakaf telah dijadikan solusi oleh syariat Islam. Dengan wakaf, sedekah kita akan dikelola pokok hartanya dan hanya hasilnya yang dialirkan. Sehingga, saat kematian membuat kita tidak lagi bisa berzakat dan sedekah untuk menabung pahala, wakaf lah yang menjadi sumber tambahan tabungan pahala kita selama di alam kubur. 

      Perjalanan yang abadi tentu butuh bekal yang juga abadi. Kembangkan 3 perkara sebelum meninggal dunia, yaitu ilmu yang bermanfaat, didik anak menjadi sholeh, dan pastikan wakaf sudah kita tunaikan; inilah tiga bekal abadi yang perlu dipersiapkan tegas Rasulullah saw. Dengan demikian, untuk konteks harta, peganglah selalu bahwa: “Wakafku Bekal Abadiku” 

      Artikel lain yang berhubungan:



      Tag: wakafku, bekal abadiku, mudik, perjalanan diakhirat, solusi wakaf, bekal perjalanan, Allah, tabungan harta, Cinta Allah, menabung, pahala, surga, neraka, dunia fana, syariat islam, Rasulullah saw, berzakat, anak sholeh, ilmu bermanfaat. tunaikan wakaf, 3 perkara