Pages

Monday, February 9, 2015

Perbedaan Wakaf Mazhab Syafi'i & Maliki

Perbedaan Wakaf Mazhab Safii-Maliki, Wakaf menurut Mazhab Safii-Maliki, Tinjauan Perbedaan Wakaf Mazhab Safii-Maliki,
Dari syarat-syarat dan rukun wakaf yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, terdapat perdebatan ulama tentang unsur ‘keabadian’. Perdebatan tersebut mengemuka khususnya antara mazhab Syafi’i dan Maliki. adalah sebagai berikut:

Menurut Imam Syafi’i
Imam Syafi’i sebagaimana dikemukakan sangat menekankan wakaf pada fixed asset (harta tetap) sehingga menjadikannya sebagai syarat sah wakaf. Mengingat di Indoesia secara fikih kebanyakan adalah pengikut mazhab Syafi’i maka bentuk yang lazim dilaksanakan adalah berupa tanah, masjid, aset tetap lainnya.

Menurut Imam Maliki
Pada pihak lain imam Maliki mengartikan ‘keabadian’ lebih pada nature barang yang diwakafkan baik itu aset tetap atau aset bergerak. Untuk aset tetap seperti tanah unsur keabadian terpenuhi karena memang tanah dapat dipakai selama tidak ada bencana alam yang bisa menghilangkan fisik tanah tersebut, begitu juga dengan benda-benda tetap lainnya seperti masjid.
Namun berbeda dengan imam Syafi’i, imam Malik memperlebar wilayah wakaf mencakup barang bergerak lainnya seperti wakaf buah tanaman tertentu. Yang menjadi subtansi wakaf disini adalah pohon, sementara yang diambil manfaatnya adalah buah. Dalam pandanga mazhab ini ‘keabadian’ wakaf adalah relative tergantung pada umur rata-rata aset yang diwakafkan. Dengan demikian, kerangka pemikiran mazhab Maliki ini telah membuka luas kesempatan untuk memberikan wakaf dalam jenis aset apapun termasuk uang. Pada wakaf uang, uang dijadikan sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.



0 comments:

Post a Comment