Menurut Imam Syafi’i
Imam Syafi’i sebagaimana dikemukakan sangat menekankan wakaf pada fixed asset (harta tetap) sehingga menjadikannya sebagai syarat sah wakaf. Mengingat di Indoesia secara fikih kebanyakan adalah pengikut mazhab Syafi’i maka bentuk yang lazim dilaksanakan adalah berupa tanah, masjid, aset tetap lainnya.
Menurut Imam Maliki
Pada pihak lain imam Maliki mengartikan ‘keabadian’ lebih pada nature barang yang diwakafkan baik itu aset tetap atau aset bergerak. Untuk aset tetap seperti tanah unsur keabadian terpenuhi karena memang tanah dapat dipakai selama tidak ada bencana alam yang bisa menghilangkan fisik tanah tersebut, begitu juga dengan benda-benda tetap lainnya seperti masjid.
Namun berbeda dengan imam Syafi’i, imam Malik memperlebar wilayah wakaf mencakup barang bergerak lainnya seperti wakaf buah tanaman tertentu. Yang menjadi subtansi wakaf disini adalah pohon, sementara yang diambil manfaatnya adalah buah. Dalam pandanga mazhab ini ‘keabadian’ wakaf adalah relative tergantung pada umur rata-rata aset yang diwakafkan. Dengan demikian, kerangka pemikiran mazhab Maliki ini telah membuka luas kesempatan untuk memberikan wakaf dalam jenis aset apapun termasuk uang. Pada wakaf uang, uang dijadikan sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Artikel penting lainnya yang wajib Anda baca:
6. Konsep Asuransi Syariah berbasis Akad Wakaf
7. Wakaf adalah bisnis dengan Allah
8. Kisah Inspiratif Si Udin Penjual Gorengan
9. Perbedaan Wakaf, Zakat, Infaq & Sedekah
10. Perbedaan Mazhab Maliki dgn Safi'i
7. Wakaf adalah bisnis dengan Allah
8. Kisah Inspiratif Si Udin Penjual Gorengan
9. Perbedaan Wakaf, Zakat, Infaq & Sedekah
10. Perbedaan Mazhab Maliki dgn Safi'i
0 comments:
Post a Comment