Pages

Friday, February 13, 2015

Tujuan dan Manfaat Wakaf

Pada dasarnya tujuan wakaf dalam implementasinya merupakan amal kebajikan, kebaikan yang mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum maupun khusus.
Berikut adalah rangkuman dari tujuan seseorang itu berwakaf, antara lain:

Apa saja tujuan wakaf itu?, Tujuan wakat zakat infaq dan sedekah, tujuan umum dan khusus wakaf
  1. Adapun tujuan umum wakaf adalah bahwa Allah telah mewajibkan para hamba-Nya untuk saling bekerja sama, bahu-membahu, saling kasih-sayang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh, jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh lainnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriang. (HR. Muslim)
  2. Mewakafkan harta yang disayangi dapat mengikis sifat perasaan kedekut dan bahkil terhadap harta. Secara tidak langsung ia mendidik jiwa seseorang itu menjadi pemurah, tidak mementingkan diri sendiri, menanam sifat bertimbang rasa, kasih mengasihi sesama insan lain, mempereratkan tali siraturrahim, menjauhkan diri daripada sifat tamak dan akhirnya untuk mencapai keredhaan Allah SWT.
  3. Selain itu, wakaf juga mempunyai tujuan lain yaitu dapat memberi peluang kepada orang-orang yang tidak mempunyai anak atau zuriat untuk mempelbagaikan bentuk kebajikan dengan mewakafkan harta lebihan mereka dan barang kesayangannya demi membantu insan lain yang lebih memerlukan dan berhak ke atas harta tersebut. Ini bermakna hartanya itu akhirnya dapat dikongsi oleh masyarakat umum dan dapat dimanfaatkan secara berpanjangan.
  4. Wakaf untuk fii sabilillah, untuk membantu persatuan ummat Islam, dan tanggung jawab menjaga dan menolong agama dan ummat Islam. Maka, jenis-jenis infaq begitu teramat banyak macam dan jenisnya, dan tidak diragukan lagi bahwa diantara infaq yang terurgen saat ini adalah menahan harta-benda namun bisa mengalirkan/menyalurkan manfaatnya secara kontinyu.
  5. Wakaf memiliki keistimewaan lain daripada infaq-infaq/shadaqah lainnya, ia bisa memelihara berbagai kepentingan publik, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana kemasyarakatan secara kontinyu. Al-Dahlawy mengatakan ketika menjelaskan keistimewaan wakaf: Di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak kita peroleh dalam shadaqah-shadaqah lainnya, karena manusia terkadang menginfaqkan banyak hartanya fii sabilillah kemudian habis, pada saat yang sama di sana ada ada fakir-miskin yang membutuhkan bantuan, sebagian fakir-miskin lagi terbengkelai urusannya, maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain menahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat/hasilnya untuk fakir-miskin dan ibnu sabil. 
  6. Abu Zahrah mengatakan: Wakaf dimana dengannya menjadi lestari harta-benda berdasarkan hukum Allah dan tersalurkan hasil/manfaatnya untuk kemaslahatan umum, adalah satu jenis dari shadaqah jariyah setelah orang yang bershadaqah itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang, dan berlipat-gandalah pahalanya, serta terselesaikan berbagai kebutuhan fakir-miskin, pengembangan berbagai sarana social, semisal rumah sakit, sarana layanan kesehatan, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengungsi, anak yatim, menanggulangi bencana kelaparan, gizi buruk. Maka, jadilah wakaf sebagai sebab bangkitnya masyarakat dan bukan kehancuran.
  7. Tujuan Khusus: Sesungguhnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu pengkaderan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia, dan lain-lain. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari koridor maksud-maksud syariat Islam, diantaranya:
  8. Membela agama, yaitu beramal karena untuk keselamatan hamba pada hari akhir kelak. Maka, wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan pahala, dan pengampunan dosa.
  9. Memelihara hasil capaian manusia. Manusia menggerakkan hasratnya untuk selalu terkait dengan apa yang ia miliki, menjaga peninggalan bapak-bapaknya, nenek-moyangnya. Maka, ia mengkhawatirkan atas kelestarian dan kelanggengan harta-benda peninggalan tersebut, ia khawatir kalau-kalau anaknya akan melakukan pemborosan, hura-hura, foya-foya. Maka, ia pun menahan harta-benda tersebut dan mendayagunakannya, hasilnya bisa dinikmati oleh anak keturunannya ataupun public, adapun pokok hartanya tetap lestari.
  10. Menyelamatkan keadaan sang wakif. Misalnya ada seseorang yang merasa asing, tidak nyaman dengan harta-benda yang ia miliki, atau merasa asing dengan masyarakat yang ada di sekelilingnya, atau ia khawatir tidak ada yang akan mengurusi harta-bendanya kelak jika ia sudah wafat, karena tidak punya keturunan atau tidak ada sanak kerabat, maka dalam keadaan seperti ini yang terbaik baginya adalah menjadikan harta-bendanya tersebut sebagai harta fii sabilillah sehingga ia bisa menyalurkan manfaat/hasil dari harta-bendanya tersebut ke berbagai sarana publik.
  11. Memelihara keluarga. Yaitu untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada dalam nasabnya. Maka, dalam keadaan ini, seseorang mewakafkan harta-bendanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya, sebagai cadangan disaat-saat mereka membutuhkannya.
  12. Memelihara masyarakat. Bagi orang-orang yang memiliki atensi besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat, maka ia kewakafkan harta-bendanya untuk tujuan itu, dengan harapan bisa menopang berbagai tanggung jawab urusan sosial-kemasyarakatan. 
Atas dasar keinginan untuk menggapai tujuan-tujuan wakaf inilah, sekaligus mengikuti ketentuan dan hukum Allah ta’alaa, maka tujuan-tujuan wakaf tersebut telah memotivasi kita untuk bergegas melakukan berbagai amal kebaikan, bershadaqah untuk berbagai sarana umum. Dan ini masuk dalam koridor tujuan-tujuan syariat secara global.
    Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at wa tanmiati mawaridiha Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih Penerjemah: Abu Ilyasa Nu’man

    Artikel penting lainnya yang wajib Anda baca:
    1. Apa itu Solusi Wakaf...???
    2. Wakafku Bekal Abadiku diakhirat
    5. Dasar Hukum Wakaf

    Tag: Tujuan wakaf, manfaat wakaf, Keisimewaan wakaf, Wakaf untuk fii sabilillah, fakir miskin, ibnu sabil, yatim piatu,shadaqah, wakaf sebagai solusi jitu, tujuan khusus wakaf, tujuan umum wakaf, memelihara keluarga, memelihara masyarakat, wakaf sarana publik



    0 comments:

    Post a Comment