Pages

Saturday, February 7, 2015

Dasar Hukum Wakaf Uang


apa dasar hukum wakaf?, Dasar hukum wakaf Alquran & Hadist, Hukum wakaf dari MUI dan aturan PP
 Alquran
Berikut ini adalah dasar hukum wakaf. Sama halnya dengan wakaf secara umum, dasar hukum wakaf uang adalah AL-Quran, dan Hadis. Adapun ayat-ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukum wakaf uang yaitu:

a. Al-Quran Surat Ali Imran ayat 92:
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.

b. Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 261:
Artinya:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”.

Hadis yang menjadi dasar wakaf uang adalah:

a. Hadis riwayat Muslim, al-Tarmidzi, al-Nasa’i dan Abu Daud dari Abu Hurairah r.a. mengatakan, “Apabila mati anak Adam, terputuslah segala amalnya kecuali tiga macam amalan, yaitu sedekah yang mengalir terus menerus (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendo’akan baik untuk kedua oran tuanya’.

b. Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Ibnu Umar r.a. yang mengatakan bahwa Umar r.a. datang kepada Nabi SAW untuk minta petunjuk tentang tanah yang diperolehnya di Khaibar, sebaiknya dipergunakan untuk apa, oleh Nabi SAW, dinasehatkan: ‘Kalau engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya”. Umar mengikuti nasehat Rasulullah SAW tersebut, kemudian disedekahkan (diwakafkan), dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.

c. Hadis riwayat An-Nasa’i dan Ibnu Majah:
Bahwa Umar r.a. telah berkata kepada Nabi SAW, ‘Sesungguhnya saya mempunyai seratus saham di Khaibar, belum pernah saya mempunyai harta yang lebih saya cintai daripada itu, sesungguhnya saya bermaksud hendak menyedekahkannya”, Jawab Nabi SAW,”Engkau tahan pokoknya (asalnya) dan sedekahkan buahnya”.

d. Jabir r.a. berkata: “Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang mempunyai kemampuan kecuali berwakaf’.

Adapun pendapat ulama yang mendasari wakaf uang adalah:

a. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadis memfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah denganmenjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.

b. Muttaqdimin dari ulama mazhab Hanafi yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai mana dikemukakan oleh Wahbah al-Zuhaili (1985:162) sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a.: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka pandangan Allah pun buruk”.

c. Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i sebagaimana dikemukakan oleh al-Mawardi (1994:379): “Abu Tsaur meriwayatkan dari imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”.

d. Pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya sebagai berikut:
Wakaf Uang (cash waqaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentu uang tunai.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang boleh dilakukan secara syar’i.
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
.
e. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 .Pasal 16 :
(1) Harta benda wakaf terdiri dari:
a. benda tidak bergerak; dan
b. benda bergerak.
(2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku. 


Tag: Dasar hukum wakaf, Alquran dan hadist, UU No 41 200e, PP No,42 2006, Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia,Hadis riwayat Muslim, al-Tarmidzi, al-Nasa’i dan Abu Daud dari Abu Hurairah r.a. ,Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Ibnu Umar r.a.,Muttaqdimin dari ulama mazhab Hanafi ,Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i, Harta benda bergerak dan tidak bergerak.

0 comments:

Post a Comment