Pages

Saturday, February 7, 2015

Rukun dan Syarat Wakaf uang

Apa rukun dan syarat wakat, [engertian rukun dan syarat wakaf, 4 rukun dan syarat wakarSetelah kita mengerti dasar hukum Wakaf, berikutnya yang perlu kita pelajari adalah tentang rukun dan syarat sahnya wakaf uang. Pada dasarnya rukun dan syarat wakaf uang adalah sama dengan rukun dan sayarat wakaf secara umum. Adapun rukun wakaf ada 4 (empat) sebagaimana dikemukakan oleh Nawawi (tt.:377) dan Asy-Syarbini (tt.:376) yaitu:
  1. Ada orang yang berwakaf (wakif).
  2. Ada harta yang diwakafkan (mauquf).
  3. Ada tempat ke mana diwakafkan harta itu/tujuan wakaf (mauquf ‘alaih).
  4. Ada akad/pernyataan wakaf (sighat).
Sedangkan yang menjadi syarat umum sahnya wakaf sebagaimana dikemukakan Anshori (2006:95) adalah:
Wakaf harus kekal
Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada akan terjadinya sesuatu peristiwa di masa akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
Tujuan wakaf harus jelas,
maksudnya hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan.
Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar. Artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatkan sebab pernyatan wakaf berlaku tunai dan untuk selamanya.


Tags: Rukun wakaf, Syarat wakaf, Khiyar, Diwakafkan, berlaku tunai,wakif,harta,mauquf,tujuan wakaf,mauquf ‘alaih,akad/pernyataan wakaf,sighat




1 comments:

BERITA UPDATE SEPUTAR WAKAF PRODUKTIF said...

Nice Info

wakaf

Post a Comment