Setelah kita mengerti dasar hukum Wakaf, berikutnya yang perlu kita pelajari adalah tentang rukun dan syarat sahnya wakaf uang. Pada dasarnya rukun dan syarat wakaf uang adalah sama dengan rukun dan sayarat wakaf secara umum. Adapun rukun wakaf ada 4 (empat) sebagaimana dikemukakan oleh Nawawi (tt.:377) dan Asy-Syarbini (tt.:376) yaitu:
- Ada orang yang berwakaf (wakif).
- Ada harta yang diwakafkan (mauquf).
- Ada tempat ke mana diwakafkan harta itu/tujuan wakaf (mauquf ‘alaih).
- Ada akad/pernyataan wakaf (sighat).
Wakaf harus kekal
Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada akan terjadinya sesuatu peristiwa di masa akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
Tujuan wakaf harus jelas,
maksudnya hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan.
Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar. Artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatkan sebab pernyatan wakaf berlaku tunai dan untuk selamanya.
Tags: Rukun wakaf, Syarat wakaf, Khiyar, Diwakafkan, berlaku tunai,wakif,harta,mauquf,tujuan wakaf,mauquf ‘alaih,akad/pernyataan wakaf,sighat
Artikel yang perlu Anda baca:
11. Tujuan dan manfaat Wakaf
6. Konsep Asuransi Syariah berbasis Akad Wakaf
7. Wakaf adalah bisnis dengan Allah
8. Kisah Inspiratif Si Udin Penjual Gorengan
9. Perbedaan Wakaf, Zakat, Infaq & Sedekah
10. Perbedaan Mazhab Maliki dgn Safi'i
7. Wakaf adalah bisnis dengan Allah
8. Kisah Inspiratif Si Udin Penjual Gorengan
9. Perbedaan Wakaf, Zakat, Infaq & Sedekah
10. Perbedaan Mazhab Maliki dgn Safi'i
11. Tujuan dan manfaat Wakaf
1 comments:
Nice Info
wakaf
Post a Comment